- Back to Home »
- Artikel »
- Cara Mengurus IMB Rumah
Posted by : Unknown
Kamis, 08 Januari 2015
Mengurus IMB
(Izin Mendirikan Bangunan) bagi sebagian besar masyarakat Indonesia
atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh
Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah,
memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan
persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Secara
umum syarat-syarat dan cara mengurus imb renovasi rumah atau bangun rumah cukup mudah, yakni dengan menyiapkan berkas-berkas berikut ini:
1. Mengisi formulir Permohonan Izin.
2. Foto Copy surat tanah
3. Gambar konstruksi bangunan (denah, tampak muka, samping, belakang, rencana utilitas)
4. Fotocopy KTP
5. Persetujuan tetangga (khusus bangunan bertingkat)
6. Bukti pelunasan PBB
Dari beberapa persyaratan yang tertera diatas memang kelihatan begitu
simpel dan mudah bagi kita untuk dapat melengkapinya. Namun yang
dikeluhkan oleh sebagian masyarakat adalah proses pengurusannya yang
sedikit ribet dan makan banyak waktu. Walau demikian, IMB harus tetap
diurus. Alasanya ada beberapa keuntungan bagi sang pemilik bangunan
ketika sudah memilikinya, diantaranya: Pembangunan gedung akan lebih
tertata, tertib dan teratur sehingga nyaman untuk dihuni. Terjaminnya
keandalan teknis bangunan karena lolos seleksi IMB. Dan yang tak kalah
pentingnya adalah terjaminnya kepastian hukum atas bangunan tersebut.
Adapun proses dan tahap-tahap dalam mengurus IMB rumah secara rinci adalah sebagai berikut:
1. Pengambilan berkas keterangan rencana kota/kabupaten oleh pemohon ke kantor Pemda setempat.
2. Pengambilan dokumen rencana teknis siap pakai yang memenuhi
persyaratan, sesuai dengan keterangan rencana kota/kabupaten yang
disediakan oleh pemerintah daerah. Bila tidak ada, dapat menggunakan
ketentuan teknis yang disediakan oleh pemerintah pusat, dalam bentuk
Keputusan Menteri. Salah satunya yang dapat digunakan adalah Keputusan
Menteri Kimpraswil No.403/KPTS/M/2002.
3. Pengajuan surat permohonan IMB dengan kelengkapan dokumen administratif dan dokumen rencana teknis oleh pemohon.
4. Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen administratif
dan dokumen rencana teknis, penilaian/evaluasi, serta persetujuan
dokumen rencana teknis yang telah memenuhi persyaratan. Dokumen
administratif dan/atau dokumen rencana teknis yang tidak memenuhi
persyaratan akan dikembalikan kepada pemohon.
5. Penetapan besarnya retribusi, besarnya nominal retribusi
berbeda-beda antar daerah tergantung pada kebijakan kepala daerah
masing-masing. Untuk mengetahui besaran retribusi, sebaiknya pemohon
menanyakannya kepada dinas terkait terlebih dahulu. Selanjutnya besaran
retribusi tersebut tinggal dikalikan dengan luas bangunan yang telah
direncanakan, dan telah disesuaikan dengan ketentuan yang sudah
ditetapkan.
6. Pembayaran retribusi IMB melalui lembaga keuangan yang sah.
7. Penyerahan bukti penyetoran retribusi kepada pemerintah daerah.
8. Penerbitan IMB sebagai pengesahan dokumen rencana teknis untuk dapat memulai pelaksanaan konstruksi.
9. Penerimaan dokumen oleh pemohon.
Penting untuk diketahui dalam mengurus IMB
(Ijin Mendirikan Bangunan), bahwa IMB berlaku hanya selama masa satu
tahun saja. Apabila dalam kurun masa satu tahun proses pembangunan belum
juga selesai, maka harus dilakukan pengajuan ulang Ijin Mendirikan
Bangunan, jika tahun berikutnya juga belum selesai, maka harus diajukan
kembali Ijin Mendirikan Bangunan tersebut. Apabila bangunan telah
selesai dibangun, maka surat selanjutnya yang dibutuhkan adalah IPB atau
surat Ijin Penggunaan Bangunan. Surat Ijin Penggunaan Bangunan untuk
bangunan hunian tempat tinggal berlaku selama sepuluh tahun, sementara
untuk bangunan non hunian berlaku selama lima tahun. Apabila masa
berlaku Ijin Penggunaan Bangunan telah habis, maka pemilik harus
mengajukan Permohonan Kelayakan Menggunakan Bangunan (PKMB), dimana para
petugas akan memeriksa bangunan, terutama dari segi konstruksi dan
kelayakan bangunan.