Posted by : Unknown Kamis, 08 Januari 2015

Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) bagi sebagian besar masyarakat Indonesia atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Secara umum syarat-syarat dan cara mengurus imb renovasi rumah atau bangun rumah cukup mudah, yakni dengan menyiapkan berkas-berkas berikut ini:
1. Mengisi formulir Permohonan Izin.
2. Foto Copy surat tanah
3. Gambar konstruksi bangunan (denah, tampak muka, samping, belakang, rencana utilitas)
4. Fotocopy KTP
5. Persetujuan tetangga (khusus bangunan bertingkat)
6. Bukti pelunasan PBB
Cara Mengurus IMB Rumah 
 
Dari beberapa persyaratan yang tertera diatas memang kelihatan begitu simpel dan mudah bagi kita untuk dapat melengkapinya. Namun yang dikeluhkan oleh sebagian masyarakat adalah proses pengurusannya yang sedikit ribet dan makan banyak waktu. Walau demikian, IMB harus tetap diurus. Alasanya ada beberapa keuntungan bagi sang pemilik bangunan ketika sudah memilikinya, diantaranya: Pembangunan gedung akan lebih tertata, tertib dan teratur sehingga nyaman untuk dihuni. Terjaminnya keandalan teknis bangunan karena lolos seleksi IMB. Dan yang tak kalah pentingnya adalah terjaminnya kepastian hukum atas bangunan tersebut.
Adapun proses dan tahap-tahap dalam mengurus IMB rumah secara rinci adalah sebagai berikut:
1. Pengambilan berkas keterangan rencana kota/kabupaten oleh pemohon ke kantor Pemda setempat.
2. Pengambilan dokumen rencana teknis siap pakai yang memenuhi persyaratan, sesuai dengan keterangan rencana kota/kabupaten yang disediakan oleh pemerintah daerah. Bila tidak ada, dapat menggunakan ketentuan teknis yang disediakan oleh pemerintah pusat, dalam bentuk Keputusan Menteri. Salah satunya yang dapat digunakan adalah Keputusan Menteri Kimpraswil No.403/KPTS/M/2002.
3. Pengajuan surat permohonan IMB dengan kelengkapan dokumen administratif dan dokumen rencana teknis oleh pemohon.
4. Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen administratif dan dokumen rencana teknis, penilaian/evaluasi, serta persetujuan dokumen rencana teknis yang telah memenuhi persyaratan. Dokumen administratif dan/atau dokumen rencana teknis yang tidak memenuhi persyaratan akan dikembalikan kepada pemohon.
5. Penetapan besarnya retribusi, besarnya nominal retribusi berbeda-beda antar daerah tergantung pada kebijakan kepala daerah masing-masing. Untuk mengetahui besaran retribusi, sebaiknya pemohon menanyakannya kepada dinas terkait terlebih dahulu. Selanjutnya besaran retribusi tersebut tinggal dikalikan dengan luas bangunan yang telah direncanakan, dan telah disesuaikan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
6. Pembayaran retribusi IMB melalui lembaga keuangan yang sah.
7. Penyerahan bukti penyetoran retribusi kepada pemerintah daerah.
8. Penerbitan IMB sebagai pengesahan dokumen rencana teknis untuk dapat memulai pelaksanaan konstruksi.
9. Penerimaan dokumen oleh pemohon.
Penting untuk diketahui dalam mengurus IMB (Ijin Mendirikan Bangunan), bahwa IMB berlaku hanya selama masa satu tahun saja. Apabila dalam kurun masa satu tahun proses pembangunan belum juga selesai, maka harus dilakukan pengajuan ulang Ijin Mendirikan Bangunan, jika tahun berikutnya juga belum selesai, maka harus diajukan kembali Ijin Mendirikan Bangunan tersebut. Apabila bangunan telah selesai dibangun, maka surat selanjutnya yang dibutuhkan adalah IPB atau surat Ijin Penggunaan Bangunan. Surat Ijin Penggunaan Bangunan untuk bangunan hunian tempat tinggal berlaku selama sepuluh tahun, sementara untuk bangunan non hunian berlaku selama lima tahun. Apabila masa berlaku Ijin Penggunaan Bangunan telah habis, maka pemilik harus mengajukan Permohonan Kelayakan Menggunakan Bangunan (PKMB), dimana para petugas akan memeriksa bangunan, terutama dari segi konstruksi dan kelayakan bangunan.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © The story - liuzh cules - Powered by Blogger - Designed by liuzh cules -